KKN UINSA: Selain Memperpanjang Waktu Pelaksanaan, Program Juga Penting
BERITA

KKN UINSA: Selain Memperpanjang Waktu Pelaksanaan, Program Juga Penting

mediasolidaritas.com“Yok opo Mbak, jare dikeki nang Madiun (uang tol) saiki ga dikeki, terus iki panitia ne sopo.” 

Demikian ucap TS mencoba menirukan kata-kata dari kondektur bus melalui pesan suara yang diterima oleh Solidaritas. Dalam pesan suara tersebut, TS mengeluhkan sikap dari kondektur bus yang memaksa meminta uang Tol pada Selasa (16/07).

 “Saya enggak tahu pak, kami cuma peserta,” imbuh TS menjawab pertanyaan kondektur tadi.

Kejadian ini terjadi saat bus telah sampai di Pendopo Kabupaten Madiun. Dalam pengakuannya, Ia merasa ada yang mengatakan uang tol akan diberikan oleh panitia jika sudah sampai di Madiun. Menghindari adu mulut yang lebih panjang, TS memilih meminta uang kepada kelompok lain yang ada di dalam bus agar patungan, untuk memenuhi permintaan kondektur.

Sedangkan bus yang digunakan TS berisikan tiga kelompok peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) gelombang 2. Dua diantaranya berada di satu kecamatan yang sama, sementara itu kelompok TS berbeda kecamatan. TS juga merasa jengkel karena bus tidak mengantarkan kelompoknya hingga lokasi. Ia beranggapan kalau bus tidak mau mengantar karena berbeda kecamatan. Padahal dalam kesepakatan awal akan diantar sampai kecamatan yang dituju.

“Ya sudah akhirnya kita (kelompok TS) ngalah, kita nyari Elf, akhirnya kita pisah di kabupaten (Pendopo Kabupaten, red),” terang TS dengan nada bingung.

Rubaidi, selaku Kepala Bidang Pengabdian Masyarakat pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) mengatakan kejadian itu terjadi karena adanya kesalahpahaman.

“Itu hanya miss komunikasi dengan Pusat Bisnis masalah kontrak,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.

Ia juga menambahkan, jika uang yang digunakan untuk membayar tarif tol akan diganti.

Kebijakan Baru untuk KKN

Bila mengikuti pola sebelumnya, KKN gelombang 2 tahun ini bisa dikatakan spesial. Alasannya akomodasi transportasi keberangkatan peserta, ditanggung oleh pihak kampus. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, biasanya peserta mencari kendaraan sendiri untuk ke lokasi.

Setiap KKN, peserta akan mendapat uang saku sebesar lima puluh sampai enam puluh ribu rupiah. Namun untuk tahun ini, dana dialokasikan untuk pemesanan bus. Hal ini bertujuan agar peserta dapat mengikuti sambutan dari Bupati di daerah masing-masing secara bersamaan.

“Misalkan KKN berangkat dewe-dewe. Kita ini bawa Universitas, sekarang kita kordinasikan, kita berangkat dengan bus bagus-bagus semuanya di sana itu diterima Bupati,” terang Rubaidi.

Kebijakan ini diambil agar kampus terlihat gagah. Sedangkan akomodasi untuk kembalinya peserta dari tempat KKN belum diputuskan. Mengingat tidak adanya  anggaran lebih untuk menyewa kendaraan.

Selain itu, KKN tahun ini yang menganut sistem dua gelombang merupakan yang terakhir. Mulai Juli tahun 2020, akan dilaksanakan dalam satu gelombang saja. Lalu jangka waktu pelaksanaan juga dirubah menjadi 45 hari hingga 60 hari.

Program Juga Penting

KKN Reguler yang sebelumnya dilakukan selama dua kali dalam setahun, akan dipangkas menjadi sekali dalam setahun. Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi pada 23 Juli 2019 dengan melibatkan Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Bagian Akademik, Wakil Dekan I, Wakil Dekan III dan LPPM. 

“Cuma sebagai masa transisi, nanti Januari-Februari (tahun 2020) tetap diadakan KKN, tapi untuk tahun ini saja. Selanjutnya sudah engga ada,” terang Rubaidi sambil menggerakan tangan untuk menggambarkan waktu.

Kebijakan baru ini diambil agar pelaksanaan KKN bisa lebih fokus. Pelaksanaan KKN yang awalnya hanya 30 hari akan bertambah menjadi 45 hari sampai 60 hari. Penambahan waktu ini juga berlaku bagi semua jenis KKN yang ada.

Sedangkan untuk program Reguler akan disebar ke delapan kabupaten. Lebih banyak dibanding tahun ini dan sebelumnya. Diantaranya akan disebar ke Bojonegoro, Madiun, Lumajang, Probolinggo, Lamongan, Magetan, Tuban dan Bondowoso.

Bila berkaca kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri lainnya, kebijakan rentang waktu 45 hari hingga 60 hari bukan merupakan hal yang baru. Seperti tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan KKN Tematik Posdaya IAIN Tulungagung tahun 2017, yang melaksanakan kegiatan dalam rentang waktu 46 hari.

Senada dengan pendapat Samsul Ma’arif. Pemerhati pendidikan Perguruan Tinggi UINSA ini, tidak mempermasalahkan rentang waktu pelaksanaan KKN. Ia menuturkan, jika penambahan waktu pelaksanaan KKN bisa efektif ketika program kerja sudah direncanakan secara matang sebelum datang ke lokasi KKN.

Lanjutnya tahapan yang dilakukan adalah transfer of knowledge dari dosen ke mahasiswa. Lalu ilmu yang diterima diabdikan pada masyarakat dan menggali atau menemukan ilmu dengan hasil penelitian. Hasil penelitian itu yang akan dipakai pada KKN. Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) ini juga menambahkan, KKN dikatakan berhasil jika ilmu yang didapat bisa mengubah paradigma masyarakat untuk lebih maju.

“Jadi KKN itu mestinya berbasis Prodi (Program Studi, red) masing-masing dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya sembari tersenyum kepada Solidaritas (01/08).  (and/rzk)

Post Comment