Kontemplasi Dalam Dampak Pandemi dan Pemangkasan Uang Kuliah Tuggal
OPINI

Kontemplasi Dalam Dampak Pandemi dan Pemangkasan Uang Kuliah Tuggal

Indonesia cukup terhantam keras dengan penyebaran virus Corona. Tidak hanya kesehatan manusia, virus ini juga mengganggu kesehatan ekonomi di seluruh dunia. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa setidaknya 1.5 juta pekerja dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain pekerja, arus produksi maupun perdagangan masyarakat menengah ke bawah juga terdampak oleh pandemi dan pembatasan sosial. Banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terpaksa harus gulung tikar.

Dari pernyataan di atas bisa dikatakan kondisi ekonomi di Indonesia selama masa pandemi ini perlu menjadi sorotan. Dampak ekonomi bukan hanya dirasakan oleh negara dan perusahaan-perusahaan besar saja, namun juga dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Dampak virus Corona yang masif membuat semua orang kesulitan dalam hal ekonomi. Banyak usaha yang mengalami penurunan pemasukan, dan beberapa perusahaan memotong gaji para karyawan. Secara tidak langsung kondisi ini membuat banyak keluarga harus benar-benar mengatur uang yang mereka punya untuk bertahan hidup.

Begitu pun bagi kalangan mahasiswa, diamana saat masa pandemi seperti ini mereka menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Bagaimana tidak?, kegiatan belajar mereka dialihkan, kegiatan mereka ditiadakan dan mereka perlu memutar otak untuk mengatasi kendala kuliah daring. Bukan hanya berhenti disitu, mereka masih dibebankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester depan. Mungkin di saat resesi ekonomi seperti ini biaya UKT menjadi salah satu permasalahan utama di kalangan mahasiswa.

Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pernah merasa bahagia karena mendapat kabar bahwa ada pemangkasan UKT untuk semester depan. Seperti yang tertulis pada surat edaran dari Kemenag bernomor B-752/DJ.I/ HM.00/04/2020. Namun, itu hanya euforia sementara, karena Kemenag menerbitkan surat edaran baru terkait Pemangkasan UKT semester ganjil. Surat bernomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 tersebut berisi pencabutan instruksi pemangkasan UKT PTKIN, karena pemangkasan anggaran belanja oleh pemerintah. Jelas hal ini menjadi polemik tersendiri dalam PTKIN, karena blundernya kebijakan yang dikeluarkan. Bahkan ada beberapa PTKIN yang menarik kembali kebijakan pemangkasan UKT setelah keluarnya surat edaran tersebut.

Lantas apakah sudah tidak ada kemungkinan adanya kebijakan pemangkasan UKT? Sebenarnya, ada. Sesuai SE PLT Dirjen Dikti dengan nomor surat 302/E.E2/KR/2020, pimpinan Perguruan Tinggi diberi otoritas penuh untuk mengambil keputusan terkait kebijakan yang paling pantas dan sesuai untuk tiap universitas. Keputusan ada di tangan para Rektor universitas masing-masing.

Yang menjadi pertimbangan utama dalam pemberlakuan kebijakan pemangkasan UKT adalah sumber dana. Mungkin banyak yang bertanya, dialokasikan kemana UKT semester ini, kenapa tidak digunakan untuk membantu meringankan beban UKT semester depan?. Sejauh ini belum ada keterbukaan terkait cara penghitungan serta aliran dana dari UKT ini digunakan untuk apa saja. Padahal keterbukaan dalam hal transparansi dana publik ini wajib dilakukan oleh lembaga-lembaga negara sebagaimana yang telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2010 yang merupakan pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik .

Jika pemangkasan UKT untuk setiap mahasiswa dirasa berat bagi pihak kampus, mungkin bisa memberi keringanan kepada mahasiswa tertentu saja, yang benar-benar kesulitan dalam ekonomi. Dalam pelakasanaanya mungkin perlu adanya beberapa syarat dan ketentuan sebagai bentuk sortir terhadap kebutuhan mahasiswa. Jika dalam permohonan keringanan ada beberapa syarat dan ketentuan kemungkinan besar tidak semua mahasiswa akan meminta keringanan. Kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah dalam penyelesaian tuntutan mahasiswa dan tanggung jawab kampus yang tidak lalai dengan mahasiswanya.

Sumber gambar : Goaceh.co

Fardan Zamakhsyari Pimpinan Umum LPM Solidaritas*

Post Comment