Asas Transparansi Merupakan Wujud Demokrasi Pada Perguruan Tinggi
OPINI

Asas Transparansi Merupakan Wujud Demokrasi Pada Perguruan Tinggi

Kebutuhan terhadap informasi merupakan hak bagi setiap orang, informasi dapat bermanfaat dalam pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Perihal keterbukaan juga berlaku bagi perguruan tinggi, dimana posisinya sebagai instansi pendidik dan badan publik. Perguruan tinggi wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip transparansi pada perguruan tinggi berarti adanya keterbukaan informasi dan mampu menyajikan informasi yang relevan, secara tepat dan akurat perihal pengelolaan. Keterbukaan ini ditujukan kepada semua pihak yang bersangkutan akan pengelolaan dan aktivitas perguruan tinggi. Sedangkan prinsip akuntabilitas merupakan kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan perguruan tinggi kepada semua pihak yang bersangkutan akan pengelolaan dan aktivitas sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Namun pada penerapannya, transparansi perguruan tinggi terhadap pengelolaan sangat minim sekali. Banyak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menuntut akan hal transparansi dari kampusnya. Menurut Abdul Rahman seorang pengamat pendidikan dari Universitas 45, “belum banyak Perguruan Tinggi yang transparan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggarannya. Sebab, kebanyakan dari Perguruan Tinggi, masih menggunakan paradigma lama. Urusan anggaran adalah urusan internal, padahal semestinya tidak begitu. Perguruan tinggi itu wajib melakukan pelaporan ke pangkalan data perguruan tinggi, yang dikelola secara nasional,”.

Pada Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU ini sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak bagi semua orang untuk mendapatkan informasi. Kedua, kewajiban badan publik menyediaan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Keempat, kewajiban badan lublik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Dalam pasal 9 Undang-Undang tersebut juga mengharuskan setiap badan publik, seperti universitas contohnya, untuk memberikan informasi mengenai laporan keuangannya. Khususnya juga transparansi dana yang berasal dari publik kampus sendiri, yakni mahasiswa dan civitas akademika lain dengan transparansi dana alokasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), juga problematika dan target-target yang hendak dicapai.

Sebagaimana kewajiban dari sebuah badan publik, Perguruan Tinggi wajib menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik. Dalam UU KIP, prinsip ini menuntut badan publik untuk untuk lebih terbuka dan mempublikasikan informasi agar dapat menciptakan kondisi pengelolaan badan publik yang transparan dan akuntabilitas. Jika Perguruan Tinggi menolak untuk lebih terbuka perihal informasi ke publik, maka patut dicurigai bahwa ada yang ditutup-tutupi. Untuk itu, melalui UU KIP dengan mekanisme keterbukaan informasi publik, Perguruan Tinggi dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap segala bentuk informasi yang menjadi hak publik.

Dalam menyikapi hal transpransi di Perguruan Tinggi, jika kita mengacu pada instrumen dari UU KIP, maka setidaknya ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di dalam perguruan tinggi. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik (Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). PPID merupakan pejabat administrasi yang wajib ada di setiap badan publik. agar dapat meciptakan tranpasaransi yang ideal, selain memberikan informasi PPID juga harus mempertanggungjawabkan kualitas dan kredibiltas dari informasi yang diberikan.

Jika memang tidak ada PPID, maka seminimal-minimalnya perguruan tinggi memaparkan informasi melalui website resmi. Dengan berbagi informasi melalui website, maka semua mahasiswa dan civitas akademika bisa mengaksesnya dengan mudah. Hal seperti ini sudah seharusnya ada di perguruan tinggi, sebagai perwujudan asas transparansi dan akuntabilitas dalam badan publik.

 

Fardan Zamakhsyari, Pimpinan Umum LPM Solidaritas*

Sumber Gambar : Freepik.com

Post Comment