Mediasolidaritas.com – Dugaan adanya perpanjangan jabatan ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Amirul Mukminin muncul ke permukaan.
Hal ini membuat kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FSH UINSA melakukan aksi demontrasi.
Korlap aksi Mahmudin Samin mengatakan demonstrasi yang dilakukan di depan gedung FSH membawa tiga tuntutan. Antara lain :
- Dema FSH dianggap bukan representatif mahasiswa FSH.
- Ketua Dema FSH telah melanggar kode etik mahasiswa.
- Ketua Senat Mahasiswa (Sema) FSH tidak ikut serta dalam pembuatan Surat Keputusan Dema FSH.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Pidana Islam tersebut menuturkan sebenarnya tuntutan mereka yang utama adalah ketua Dema FSH harus dipecat karena dianggap sudah habis masa jabatannya.
“Sebetulnya tuntutan kita hanya satu, yaitu ketua Dema harus dipecat karena sudah melebihi batas atau overload (masa jabatannya, red). Kami juga menuntut statusnya segera reshuffle, secara fungsional mereka sudah tidak menjalankan tugas. Terlebih ketua Dema FSH periode 2021-2022 tersandung kasus pelanggaran kode etik,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu (28/9).
Menurut Mahmudin pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua Dema FSH tentang kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus. Namun, ia tidak merinci kekerasan apa yang dilakukan.
“Mungkin tidak usah saya contohkan atau ceritakan,” tandasnya saat diwawancarai via whatsapp.
Wakil Dekan (Wadek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama FSH Mahir Amin membantah adanya perpanjangan jabatan dua periode oleh Ketua Dema FSH. Menurutnya, di FSH sendiri tidak ada perpanjangan jabatan ketua Dema menjadi dua periode.
Hanya saja, ada nota dinas penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) nomor: B-2827 / Un.07/02/D3/PP.00.9/08/2022 yang pada intinya menunjuk ketua Dema Periode 2021-2022 untuk melaksanakan tugas Dema FSH sampai terpilihnya ketua Dema yang baru.
Hal itu disebabkan lantaran hasil pemilihan ketua Dema FSH 2022-2023 belum menghasilkan ketua yang terpilih secara definitif. Sehingga, untuk menjalankan tugas Dema maka diterbitkan nota dinas tersebut.
“Tidak ada dua periode kepengurusan, melainkan hanya perpanjangan kontrak untuk persiapan pemilu periode selanjutnya,” tegasnya.
Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UINSA mengatakan telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian ketua Dema FSH periode 2021-2022 pada 14 September 2022.
Hal itupun diakui oleh Mahmudin. Ia telah menerima surat pemberhentian ketua Dema FSH 2021-2022 pada 27 September 2022.
Isi surat itu memutuskan bahwa memberhentikan Amirul Mukminin sebagai ketua Dema FSH karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik. Sehingga mendelegasikan tugas kepada Wakil Ketua Dema FSH Harisudin.
Aksi demonstrasi berakhir dengan penandatanganan Surat Kesepakatan oleh perwakilan Wadek III FSH dan korlap aksi yakni pengalihan tugas Dema FSH ke Sema FSH. (Angelica Cindhana Florensa – Irma Nur Octaviani – Nabila Wardah)
Salah satu kata kami dalam artikel ini sebelumnya yakni Wakil Ketua Dema FSH tertulis Muhammad Sidiq Rizaldi. Nama tersebut kemudian kami koreksi menjadi Harisudin yang merupakan Wakil Ketua Dema FSH.
Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki . Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.