Gelar Pahlawan Nasional Soeharto : Negara Sedang Merapikan Luka, Bukan Mengobatinya
OPINI

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto : Negara Sedang Merapikan Luka, Bukan Mengobatinya

Di Hari Pahlawan tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional. Pengumuman itu disampaikan dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional pada Hari Senin 10 November Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta. Tidak hanya Soeharto, sembilan tokoh lain juga diangkat sebagai pahlawan, termasuk Presiden ke-4 RI historis justru berada Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan aktivis buruh Marsinah, dua figur yang berseberangan dengan rezim Orde Baru. Penganugerahan ini berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025, namun pesan politik dan beban sejarah yang mengiringinya jauh melampaui sekadar formalitas administrasi negara.

Penetapan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto adalah keputusan yang menggetarkan ruang publik, melihat beban sejarah yang melekat padanya begitu besar, rumit, dan penuh noda yang belum pernah benar-benar dipertanggungjawabkan. Keputusan ini terasa seperti upaya negara merapikan luka, menatanya agar tampak rapi di permukaan tetapi tidak pernah benar-benar mengobati sumber rasa sakitnya.

Ironisnya lagi, Soeharto dianugerahi gelar Pahlawan Nasoonal berdampingan dengan dua nama yang justru menjadi simbol perlawanan terhadap represi: Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden ke-4 yang demokratis dan egaliter, serta Marsinah, buruh perempuan yang tewas secara tragis dalam situasi represif yang berkait dengan struktur kekuasaan Orde Baru di mana pada waktu itu Soeharto lah presidennya. Melihat hal tersebut, tak ayal seolah publik melihat tiga nama dengan latar sejarah yang saling bertolak belakang lalu digabungkan dalam satu panggung negara. Pertanyaannya: rekonsiliasi atau revisi sejarah?

Soeharto dan Politik Ingatan

Penganugerahan gelar pahlawan tidak hanya soal menghargai seseorang berdasarkan jasa tertentu; ia adalah tindakan politik atas memori kolektif dan sebagai mestinya nanti akan dijadikan suri tauladan. Ia menentukan bagaimana generasi mendatang membaca masa lalu dan dibawa dalam ingatan untuk dicontoh sebagai pahlawan.

Dalam kasus Soeharto, merujuk pada laporan UGM.ac.id (04/2025), Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), para pakar, serta sejumlah budayawan mengusulkan 10 tokoh untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Diantara nama-nama tersebut, tercantum Presiden RI ke-2, Jenderal Besar TNI (Purn.) H. M. Soeharto.

Iya, membaca Soeharto memang perlu diamini bahwa ada jasa yang dikontribusikan kepada Indonesia, Soeharto sepanjang meniti karir militer, pernah bergabung dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil merebut Kota Yogyakarta dari cengkraman kolonial. Kemudian pada tahun 1962, Soeharto naik menjadi Panglima Komando Mandala dalam operasi pembebasan Irian Barat. Peran penting Soeharto di berbagai pergerakan militer membuktikan pengaruh kuat dalam kemerdekaan Indonesia. Boleh saja ketika Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan;

“Kami menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” ujar Prasetyo usai mengikuti rapat terbatas di rumah Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Ahad, 9 November 2025, Tempo, (11/2025).

Namun, menimbang Soeharto menjadi Pahlawan tentunya tidak boleh tidak untuk menepi di sudut kritis bagaimana seseorang yang pernah menjadi pemimpin dalam kejahatan HAM dan represi sekarang diberi gelar pahlawan?

Sulit berbicara tentang Soeharto tanpa menyentuh darah, penjara, dan ketakutan yang menjadi fondasi utama kekuasaan Orde Baru. Walaupun kala itu demi “stabilitas” dan “pembangunan”, akan tetapi, dari sana pulalah tentunya justru wajib dipertanyakan: stabil untuk siapa? Membangun apa? Dan berapa banyak nyawa yang dijadikan pondasi?

Berbicara tentang Soeharto berarti membuka lembaran sejarah yang berlumur darah dan air mata. Ketika negara hari ini dengan enteng menyematkan gelar pahlawan kepada Presiden RI ke-2 itu, seolah ada tontonan bagaimana luka-luka masa lalu kembali dipoles agar tampak seperti prestasi dan harus diapresiasi. Padahal, stabilitas dan pembangunan yang diagungkan Orde Baru berdiri di atas mayat pribumi, penjara, dan ketakutan yang dilembagakan. Di balik slogan-slogan kemakmuran, ada tragedi-tragedi besar yang tak bisa dihapus dengan Keppres, siapapun presidennya, termasuk Prabowo Subianto selaku Mantan menantu dari Soeharto.

Soeharto naik ke puncak kekuasaan melalui tragedi kemanusiaan paling kelam dalam sejarah Indonesia modern: pembunuhan massal 1965–1966. Berbagai laporan internasional dari Amnesty Internasional; Indonesia: Close gap between rhetoric and reality on 1965 mass human rights violations, menyebut bahwa antara 500.000 hingga 1 juta orang dibantai, tanpa proses hukum, hanya karena dituduh komunis. Mereka ditangkap, disiksa, dihilangkan, dan dibunuh secara sistematis oleh struktur militer yang beroperasi dalam lingkar komando Soeharto. Kalau dilansir dari laman hukumonline.com, “Komnas HAM nyatakan Ada Pelanggaran HAM Berat”, (07/12) secara tegas menyimpulkan bahwa pembantaian itu merupakan pelanggaran HAM berat yang mencakup pembunuhan, penyiksaan, kerja paksa, penghilangan paksa, dan kekerasan seksual.

Di samping itu, YLBHI dalam pernyataannya berjudul “Penjahat HAM dan Bapak Korupsi: Hentikan Upaya Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Mantan Presiden Soeharto!” (11/2025) menegaskan bahwa selama 32 tahun berkuasa, Soeharto menampilkan wajah kekuasaan yang otoriter—dan basah oleh jejak pelanggaran HAM berat. Segalanya bermula dari gelombang pembunuhan dan kekerasan massal 1965. Salah satu korbannya adalah Nani Nurani, perempuan yang ditahan tanpa proses hukum selama tujuh tahun hanya karena dituduh berafiliasi dengan organisasi terlarang. Tragedi itu bukan titik akhir, melainkan awal dari pola kekerasan yang berulang.

Rentetan pelanggaran HAM berat berlanjut di era Orde Baru. Peristiwa Talangsari, Lampung (1989), sebagaimana dicatat dalam Laporan Keadaan HAM di Indonesia 1989, menewaskan sedikitnya 31 orang, sementara puluhan lainnya dipenjara dengan tuduhan subversif. Tak lama kemudian, rezim itu mencatatkan salah satu bab paling gelap dalam sejarah bangsa: Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998. Belasan aktivis pro-demokrasi diculik, sebagian kembali dalam kondisi trauma, namun 13 orang hingga kini tidak pernah ditemukan.

Di Aceh, kekerasan negara menjelma dalam bentuk penyiksaan dan operasi militer. Rumoh Geudong, yang selama bertahun-tahun disebut sebagai pusat penyiksaan, justru dirobohkan pemerintah pada tahun 2023 seolah dari sini pemerintah berupaya menghapus saksi bisu penting atas praktik kekerasan yang terjadi selama 1989–1998. Luka sejarah itu belum pernah dipulihkan, tetapi jejaknya malah dihapus dari ingatan kolektif.

Tragedi lain yang tak kalah memilukan adalah Kerusuhan Mei 1998. Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menemukan 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 pemerkosaan, yang menimpa perempuan Tionghoa maupun etnis lain. Namun ironi justru muncul dari sikap pejabat negara: Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara terbuka menyangkal bahwa pemerkosaan massal itu pernah terjadi, sekali lagi dalam hal ini menghapus luka korban dengan kalimat.

Tak berhenti pada kekerasan, Soeharto juga meninggalkan jejak panjang korupsi. Melalui TAP MPR XI/MPR/1998, negara secara resmi menuding Soeharto sebagai pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tetapi upaya membongkar kejahatan pidana korupsinya berkali-kali kandas. Proses hukum pidananya dihentikan setelah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menerbitkan SKP3 pada 12 Mei 2006, dengan alasan kesehatan. Pemerintah kemudian beralih ke mekanisme gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya miliaran rupiah. Gugatan ini memang berhasil menuntut Yayasan Supersemar mengembalikan dana negara, sebagaimana diputuskan dalam MA Nomor 140 PK/PDT/2015. Namun Soeharto, sebagai individu yang memimpin dan mengendalikan aliran dana itu, tak pernah tersentuh hukum, apalagi diminta bertanggung jawab mengembalikan uang negara.

Inilah ironi terbesar sejarah: sosok yang meninggalkan jejak pelanggaran HAM berat dan praktik korupsi terstruktur, hingga ia secara sehat diingat bahwa Soeharto-lah satu-satunya presiden yang mundur karena diminta oleh rakyatnya, justru sedang ditauladankan sebagai pahlawan. Negara seolah sedang merapikan luka, bukan mengobatinya.

Gus Dur dan Marsinah: Dua Nama yang Diambil Alih Negara

Menariknya, pengangkatan Gus Dur dan Marsinah dalam momen yang sama memberi warna yang sangat kontras. Gus Dur, simbol perlawanan terhadap otoritarianisme, pernah terlibat dalam banyak pertentangan dengan rezim Orde Baru, termasuk membela kelompok-kelompok yang ditekan. Ketika Gus Dur memimpin sebagai presiden, ia menggambarkan kepemimpinan egaliter, demokratis, humanis—bertolak belakang dari gaya kekuasaan Orde Baru.

Sedangkan Marsinah adalah seorang buruh pabrik dan aktivis perempuan yang menjadi simbol perjuangan kelas pekerja di Indonesia. Di mana kasus pembunuhan Marsinah pada 1993, yang penuh kejanggalan dan dugaan keterlibatan aparat pada masa itu (red,Orde Baru) adalah salah satu tragedi paling kelam dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Marsinah menjadi ikon keberanian rakyat kecil melawan represi negara di masa pemerintahan Soeharto.

Keduanya di hari pahlawan periode tahun pertama Prabowo ini, ditempatkan secara bersamaan dalam gelar pahlawan, iya betul bergandengan oleh negara sebagai panggungnya. So what will happen later? Apakah ini rekonsiliasi? Atau upaya menyamakan semua narasi sejarah dalam satu garis lurus, seolah-olah tidak pernah ada pertarungan moral di masa lalu?

Penulis memandang bahwa, jika penyandingan ini bertujuan menunjukkan bahwa “semua adalah pahlawan dalam jalannya masing-masing,” maka itu berbahaya. Sebab ia menghapus struktur ketidakadilan yang nyata dan paradigma selanjutnya, seakan korban dan pelaku berada dalam level moral yang sama dan itu muhal adanya secara logika. Lebih berbahaya lagi, pemuda kini hidup pada era ketika mereka tidak memiliki pengalaman langsung terhadap represi Orde Baru. Hanya saja banyak dari mereka hanya membaca sejarah melalui potongan video, meme, dan narasi nostalgia stabilitas ekonomi.

Penetapan Soeharto sebagai pahlawan berpotensi memperkuat romantisasi Orde Baru bahwa rezim otoriter bisa dibenarkan selama menyediakan rasa aman dan pembangunan. Narasi seperti ini sangat berbahaya, terutama di tengah melemahnya lembaga demokrasi, melebarnya jurang kekayaan, dan menguatnya politik identitas.

Pikir sehat, tentunya penulis mengajak pembaca untuk Tidak Boleh Berdamai Secara Prematur, betul sekali kiranya Soeharto adalah bagian penting dari sejarah Indonesia. Sebagai orang yang ikut andil dalam peperangan merebut kemerdekaan dan pernah menjadi pemimpin negara. Pengaruhnya besar, baik dalam pembangunan maupun dalam pembentukan struktur kekuasaan yang tetap bisa dirasakan hingga hari ini. Tetapi besar bukan berarti pahlawan. Pengaruh bukan berarti teladan. Negara justru harus memulai rekonsiliasi secara jujur, mengakui kesalahan, membuka arsip, memulihkan korban, dan memastikan tragedi masa lalu tidak diulang. Bukan dengan menyematkan gelar pahlawan kepada figur yang sejarahnya masih penuh pertanyaan.

Penulis: Moh. Nurul Huda

Editor: Dewi Aisyah Alya

Post Comment