Gonjang-Ganjing Efektivitas Kuliah Daring
OPINI

Gonjang-Ganjing Efektivitas Kuliah Daring

Dunia saat ini sedang tergoncang dengan adanya wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Virus yang sampai saat ini belum ditemukan vaksinnya tersebut pertama kali dijumpai di Wuhan, Tiongkok, dan sampai saat ini telah menyebar ke sebagian besar negara-negara yang ada di Dunia. Tercatat Virus Covid 19 ini telah menginveksi 1.133.451 orang dan telah menewaskan 60.378 jiwa, sedangkan di Indonesia setidaknya telah terkonfirmasi 2.092 orang dan menewaskan 191 jiwa (Worldometers 04/04/2020).

Keadaan ini kemudian memicu pemerintah Indonesia untuk menetapkan  status bencana nasional non alam pada tanggal 15 Maret 2020. Dengan kebijakan tersebut, beberapa sektor secara tidak langsung telah terkena dampak dalam usaha memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 ini.

Sektor pendidikan tidak luput dari dampaknya. Sejak  tanggal 18 Maret 2020 hampir sebagian besar jenjang pendidikan telah mengubah mekanisme pembelajaran, yang mulanya seluruh pelajar belajar di sekolah dan universitas, diubah dengan belajar secara daring di rumah masing-masing. Begitu pula di UIN Sunan Ampel Surabaya. Tentu saja, kebijakan yang dikeluarkan tersebut layak untuk mendapatkan apresiasi, meskipun belum tentu maksimal dalam hal pelaksanaannya.

PELAKSANAAN KULIAH DARING DI UIN SUNAN AMPEL

Covid-19 memang muncul secara tiba-tiba, sehingga dalam hal ini setiap pemangku  kepentingan diharapkan  mampu untuk bergerak secara cepat, sistematis, dan terstruktur. Melalui Surat Edaran Nomor 400 Tahun 2020, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya telah mengubah mekanisme perkuliahan. Perkuliahan yang mulanya dilakukan secara tatap muka di kampus, telah diubah menggunakan sistem daring yang dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Kebijakan tersebut tentu bukan serta merta keinginan dari pihak institusi, melainkan terdapat Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor3 Tahun 2020 pada poin 11 yang pada intinya pelaksanaan home learning (pembelajaran di rumah) dengan mempertimbangankan tingkat risiko penyebaran. Hal dikarenakan cara yang diyakini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan Physical Distancing atau menjaga jarak fisik antar individu. Oleh karena itu kuliah daring menjadi alternatif yang dipilih oleh Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Namun, tradisi melakukan pembelajaran secara daring dari kediaman masing-masing ternyata tidak mudah dilakukan oleh seluruh elemen Institusi UIN Sunan Ampel Surabaya. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kali Rektor mengeluarkan surat edaran pelaksanaan perkuliahan secara daring. Mulanya institusi berkeinginan baik mendukung kebijakan pemerintah untuk Physical Distancing, namun instrumen perangkat yang disediakan tidak cukup mumpuni untuk dapat dilakukan perkuliahan dengan baik. Minimnya pengalaman kuliah secara daring menimbulkan problematika pada kalangan dosen dan mahasiswa. Dosen cenderung tidak menyampaikan perkuliahan dan tidak sedikit yang hanya memberikan tugas melalui grup WhatsApp dan di jawa alakadarnya oleh mahasiswa melalui bantuan Copy Paste dari Internet.

Problematika tidak hanya berhenti disitu, Pelaksanaan kuliah daring juga tidak didukung dengan fasilitas yang memadai. Salah satunya ialah internet yang merupakan basis utama dalam melakukan perkuliahan secara daring. Banyaknya dosen yang menggunakan aplikasi Zoom sebagai media kuliah tentu membutuhkan banyak kuota internet. Tak jarang setiap mahasiswa harus menghabiskan 10-30 GB setiap minggunya untuk melaksanakan perkuliahan 24 SKS. Hal ini tentu sangat memberatkan mahasiswa, terlebih tidak keseluruhan mahasiswa di UIN Sunan Ampel Surabaya merupakan keluarga dengan penghasilan menengah ke atas.

Berikutnya, muncul Surat Edaran Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik Selama Masa Krisis Pandemi Covid-19. Surat ini sejatinya muncul akibat beberapa maklumat yang dikeluarkan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) yang menilai pelaksanaan perkuliahan daring di UIN Sunan Ampel tidak berjalan dengan baik dan terarah. Namun sayangnya surat ini tak mampu memberikan jawaban dalam menyelesaikan problematika yang dihadapi. Pertama, terdapat inkonsistensi dan inkoherensi antar poin. Institusi menekankan bahwa perkuliahan secara daring harus tetap dilaksanakan agar  Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dapat tercapai. Pelaksanaanya pun bukan hanya sekadar pemberian tugas, melainkan perkuliahan yang menggunakan aplikasi dengan kebutuhan kuota internet yang cukup banyak. Disisi lain juga menghimbau agar dosen melihat kemampuan finansial mahasiswa dan keterjangkauan jaringan operator selular (signal coverage area). Kedua frasa tersebut sangat berjalan diametral, alhasil pihak mahasiswa harus berkorban untuk mengikuti perintah dari dosen.

Inkonsistensi kedua nampak pada pada poin E yang mengatur tentang fasilitas paket kuota khusus penunjang perkuliahaan. Pada poin tersebut setidaknya terdapat upaya dari institusi untuk memberikan solusi keterbatasan finansial mahasiswa. Dikatakan bahwa “Dalam rangka menunjang proses perkuliahan sistem daring, UIN Sunan Ampel Surabaya bekerjasama dengan Telkomsel dan Indosat Ooredoo dalam bentuk pemberian layanan gratis kuota khusus 30GB untuk akases e-learning UIN Sunan Ampel Surabaya. Namun dalam kalimat berikutnya juga disampaikan bahwa, fasilitas kuota tersebut tidak bisa digunakan untuk layanan file format video dan dimohon untuk tidak melakukan perkuliahan menggunakan teleconference dan lain-lain. Hal ini tentu sangat diametral dengan frasa-frasa dalam kalimat sebelumnya. Sehingga dalam hal ini institusi perlu melakukan evaluasi kembali guna menciptakan keadilan yang substantif antar civitas akademika. Beberapa kebijakan yang diambil saat ini masih menempatkan mahasiswa sebagai rantai makanan terbawah yang harus menannggung beberapa konsekuensi secara sepihak. Terlebih banyak mahasiswa yang rela tidak pulang ke kampung halaman demi mendapatkan akses internet di Kota Surabaya.

DISKRIMINASI TUGAS AKHIR

Selain perkuliahan secara daring, UIN Sunan Ampel Surabaya juga mengambil kebijakan penyelesaian tugas akhir melalui basis daring. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik Selama Masa Krisis Pandemi Covid-19. Pada surat tersebut disebutkan pada poin C setidaknya telah mengatur petunjuk teknis tugas akhir (Skripsi, Tesis, dan Disertasi). Pertama, pembimbingan proposal skripsi, tesis dan disertasi tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan menggunakan sistem daring. Kedua, pelaksanaan ujian skripsi, tesis dan disertasi dilaksanakan dengan sistem daring dengan memanfaatkan aplikasi media komunikasi, layaknya Teleconference, Google Classroom, Zoom, dll. Ketiga, topik-topik penelitian skripsi yang baru akan diajukan, hendaknya diarahkan pada area studi yang memungkinkan lebih pada kajian pustaka, survei online, studi media, dan lain-lain, bukan dengan penelitian lapangan.

Surat edaran tersebut ternyata tidak mampu menyelesaikan problematika dari berbagai sudut pandang. Institusi tidak menengok bahwa saat ini perkuliahan sudah berjalan, artinya pemograman pengambilan tugas akhir juga telah dilaksanakan beberapa minggu sebelumnya. Sehingga keberadaan surat edaran ini telah menutup entry point keberlajutan penyelesaian tugas akhir bagi para mahasiswa yang telah melakukan penelitian lapangan. Mau tidak mau mahasiswa yang mengambil penelian lapangan harus menghentikan penelitiannya dan mengawali kembali dengan topik yang baru. Problematika yang lain, institusi tidak memerhatikan keberadaan beberapa program studi yang memang harus dilakukanya upaya penelitian lapangan dalam penyelesaian tugas akhir. Misalnya beberapa program studi yang tersebar di Fakultas Sains dan Teknologi dan Fakultas Psikologi dan Kesehatan. Beberapa program studi yang berada di fakultas tersebut menuntut penyelesaian tugas akhir melalui uji bahan serta pengamatan langsung secara periodik. Sehingga dalam hal ini manakala generalisasi penelitan kepustakaan oleh seluruh program studi, maka dapat dipastikan hasilnya cenderung dipaksakan.

Sumber Gambar : Sevima.com

Ahmad Fatoni-Ketua DEMA Fakultas Psikologi dan Kesehatan UIN Sunan Ampel Surabaya

Post Comment