MediaSolidaritas.com – Saat ini kabar mengenai kebijakan herregistrasi terbaru Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menjadi buah bibir di kalangan mahasiswa. Hal ini menjadi kontroversial karena kebijakan tersebut dinilai terlalu mendadak dan tidak memperhatikan kondisi mahasiswa.
Kebijakan herregistrasi yang hanya berlangsung kurang dari dua minggu (23 Januari – 3 Februari, red) dinilai terlalu singkat, serta diharuskannya cuti kuliah jika terlambat herregistrasi cukup membebani mahasiswa, terutama bagi mahasiswa yang memiliki masalah ekonomi.
Akun Instagram @uinsa.official pada postingan Info Pembayaran Herregestirasi (24/1) dipenuhi dengan komentar-komentar mahasiswa UINSA yang menyatakan keberatan dengan kebijakan tersebut.
Tim Solidaritas menemui Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) pada Jumat (27/1) untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.
Mamat Salamet, selaku Kepala BAAK menjelasankan bahwa dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), mahasiswa yang tidak membayar berarti tidak melakukan pendaftaran ulang. Ia menambahkan bahwa dalam pemberian tenggat waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini sebenarnya adalah kebaikan dari Rektor.
“Sebenarnya perpanjangan, keringanan itu tidak ada, cuma ya kebaikannya Bapak Rektor saja, akhirnya kita juga merem. Karena begini, dalam panduan akademik itu siapa yang terlambat sudah masuk ke kategori cuti,” ungkap Mamat.
Pada sistem PDPT, mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT berarti tidak terdaftar dan maka tidak akan mendapatkan layanan pendidikan atau dianggap keluar. Namun, kebijakan ini akan memasukkan mahasiswa yang terlambat herregistrasi atau membayar UKT ke dalam kategori cuti, bukan Drop Out (DO).
“Nah di dalam panduan akademik, Bapak Rektor kasih kebijakan bahwa yang terlambat bukan DO, tapi masuk kategori cuti. Sebenarnya tenggat waktu pembayaran UKT ini tidak ada,” lanjut pria berkacamata itu.
Mamat juga menambahkan kalau semua aktivitas baik proses administrasi maupun nanti proses pembelajaran sudah diatur di dalam pedoman akademik, termasuk prosedur dan mekanisme pembayaran UKT.
Ketika ditanya apakah ada keringanan bagi mahasiswa perihal pembayaran UKT, Mamat menjawab bahwa mahasiswa bisa mendapatkan keringanan pada kondisi tertentu melalui pengajuan keringanan.
“Itu ada prosesnya sendiri. Nanti kita terima, kemudian disurvei, kita cek bener apa nggak? Nanti kita turunkan.”
Kebijakan terbaru mengenai herregistrasi tidak bisa diganggu gugat. Kepala BAAK UINSA ini mengatakan kalau pihak administrasi kampus berusaha melaksanakan komitmen bersama perihal pembayaran UKT dengan mahasiswa yang sudah menjadi kesepakatan sejak awal menjadi mahasiswa UINSA.
Reporter: Al Ghozaly Irzha Bagus Syahputra
Editor: Nabila Wardah