Termolor, Hampir Setengah Periode Pengurus UKM UKK 2025 Baru Dilantik
BERITA

Termolor, Hampir Setengah Periode Pengurus UKM UKK 2025 Baru Dilantik

MediaSolidaritas.com – Pelantikan pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) yang semestinya berlangsung awal tahun 2025 molor hingga setengah periode kepengurusan dan baru terlaksana pertengahan Mei.

Wakil Rektor III UINSA, Abdul Muhid, menjelaskan bahwa keterlambatan pelantikan disebabkan oleh beberapa UKM yang belum menyelesaikan susunan kepengurusan secara administratif. 

“Beberapa UKM itu belum tuntas mengajukan susunan kepengurusan. Bahkan kalau tidak diminta, mereka tidak mengajukan. Padahal kan UKM pelantikan bersama,” ungkapnya saat diwawancarai pada Jumat (16/05).

Ia menjelaskan bahwa seharusnya pelantikan dilaksanakan pada Januari, usai masa jabatan demisioner berakhir 31 Desember. Namun, ada beberapa UKM yang baru menyelesaikan persyaratan. 

“Kalau tidak ada yang diusulkan, siapa yang mau dilantik? Usulan itu kan dari organisasinya, bukan kami yang membentuk,” tambahnya.

Berseberangan dengan penjelasan Abdul Muhid, Aldi Bagus Prakoso selaku Ketua Umum Unit Kegiatan Pengembangan Intelektual (UKPI) menyayangkan alasan yang terus menerus digunakan oleh pihak kampus.

“Sebenarnya UKM itu udah semua lho, di grup ketua itu sudah ngumpulin semua. Tapi kenapa kok alasan itu selalu dipakai?” ungkap Aldi dengan nada heran. Ia juga mempertanyakan mengapa pelantikan tidak dibarengi dengan SEMA-DEMA Universitas.

Presiden Mahasiswa, Muhammad Alfin Thomas, mengakui bahwa kepengurusan DEMA U memang sudah demisioner sejak Januari. Namun, proses regenerasi terkendala perubahan regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Dulu pemilihan difasilitasi pusat, sekarang dikembalikan ke masing-masing universitas. Karena banyak kampus, termasuk PTKIN, mengalami konflik saat pemilihan,” jelas Alfin.

Ia menambahkan bahwa pelantikan UKM idealnya menunggu terselenggaranya Keluarga Besar Mahasiswa Universitas (KBMU), namun proses tersebut belum mendapat payung hukum dari rektorat.

“Pelantikannya jadi sangat dilema. Ketika tidak pelantikan, semua kegiatan UKM terhambat,” tutupnya.

Reporter : Rifatu Zulfa AsyArina, Himmatul Aliyah

Editor : Istiana Agus Saputri

Post Comment