MediaSolidaritas.com- Hampir tujuh tahun berlalu, proyek pembangunan perpustakaan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) tak kunjung selesai. Keterlambatan pembangunan ini memicu sorotan publik terhadap transparansi dokumen proyek yang dinilai minim kejelasan.
Hingga berita ini dipublikasikan, masih terdapat kejanggalan mengenai alasan di balik pembangunan dan transparansi dokumen publik terkait perpustakaan mangkrak yang letaknya tepat berada di utara Fakultas Syariah & Hukum UINSA.
Tim media solidaritas melakukan penelusuran terkait mangkraknya gedung sembilan lantai tersebut dengan mewawancarai pihak terkait. Kepala Bagian Umum UINSA, Ikhwan Priyanto mengatakan bahwa ia hanya mengurus terkait teknis di lapangang saja. Sedangkan, perihal pembangunan yang tidak kunjung selesai meskipun sudah tiga kali pergantian rektor tersebut ia tidak tahu menahu.
“Karena wilayah saya di wilayah teknis banget untuk penyelesaiannya, dan tugas itu sudah kami laksanakan. Kalau ditanya kenapa ini bisa tiga kali pergantian rektor (tidak segera selesai-red) dan seterusnya, saya tidak bisa menjawab itu,” tutur Ikhwan.
Mahasiswa UINSA mendesak pihak universitas untuk membuka akses terhadap dokumen-dokumen penting proyek tersebut, termasuk anggaran, perizinan, analisis dampak lingkungan (Amdal), kontrak dengan pihak ketiga, dan jadwal pelaksanaan. Namun, hingga saat ini informasi resmi mengenai kendala yang dihadapi dalam pembangunan perpustakaan belum sepenuhnya dipublikasikan.
Ikhwan Priyantono, menjelaskan bahwa pihak universitas tidak memiliki wewenang untuk membagikan dokumen publik tersebut. Dokumen yang berkaitan dengan pembangunan perpustakaan UINSA tersebut sepenuhnya diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sehingga harus ada izin dari dinas PUPR untuk bisa melihat dokumen rinci pembangunan.
“Jadi pekerjaan ini yang terkait RAB (Rancangan Anggaran Biaya-red) dan seterusnya itu PUPR yang handle kita tidak mengeluarkan uang sepeser pun.” tutur Ikhwan.
Ketua Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) Mahmuddin Samin, juga pernah mendapatkan jawaban serupa saat meminta transparansi dokumen publik kepada pihak rektorat.
“Yang saya ketahui, dulu saya saat masih menjadi mahasiswa sering aktif juga untuk mengadvokasi terkait kejelasan dan tindak lanjutnya bagaimana. Cuman yang seringkali saya dapat jawabannya dari pihak rektorat baik dari masa nya Prof Masdar maupun rektor Muzakki yang sekarang, itu jawabannya selalu sudah ditangani oleh PUPR.” ucap Ketua SEMA-U.
Transparansi terkait dokumen pembangunan perpustakaan UINSA tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal ke 4 yang secara khusus mengatur tentang hak untuk mengakses informasi publik telah jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Selain itu, Pasal 11 dalam undang-undang yang sama mengatur tentang kewajiban badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka dan transparan.
Apabila badan publik tidak memberikan transparansi informasi publik, masyarakat dapat mengambil beberapa langkah hukum, dapat dimulai dengan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, melaporkan kepada atasan badan publik, menggugat ke pengadilan, melaporkan ke Ombudsman, atau menggunakan jalur advokasi dan kampanye publik.
Ketua Senat Mahasiswa Universitas, Mahmudin Samin juga turut mendesak agar pihak UINSA memenuhi kewajibannya untuk mengungkapkan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Padahal kita sah-sah saja untuk mengetahui hal itu. Karena perpustakaan ini juga milik negara yang anggaran dananya dari uang rakyat. Kita berhak mengetahui, cuma dari pihak rektorat tertutup terkait itu,” ungkap Samin dalam pernyataannya saat diwawancarai.
Sementara itu, mahasiswa dan masyarakat umum berharap agar dokumen-dokumen dapat segera diakses untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak universitas diharapkan proaktif dan responsif untuk menghindari spekulasi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Reporter : Syeh Panjalu Damar, Amalia Dhea Fadila, Nurul Huda
Editor : Alfi Damayanti